
gorontalokota.bnn.go.id, Gorontalo – Rapat Kerja Daerah Komite III DPD RI dengan jajaran Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo Selasa, 18 Juni 2019 dalam rangka pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) untuk penyusunan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kegiatan yang berlangsung di gedung Dulohupa kantor Gubernur Gorontalo dihadiri oleh Wakil Gubernur Gorontalo, Kepala BNN Provinsi Gorontalo, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPINDA), para Kepala BNN Kabupaten/Kota, Instansi terkait dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Sedangkan tim komite III DPD RI yang datang ke Gorontalo berjumlah 12 orang dimpin oleh Ketua tim Abdul Aziz Khafia, M.Si bersama anggotanya antara lain Chaidar Djafar, Stevanus B.A.N Liow, Iqbal Parewangi, H. Lalu Suhaiwi Ismy, H. Abdurrahman Abubakar Bahmid, Ir. Mohammad Nabil, Maria Goreti, KH. Mulsuhudin Abdurrasyid, H. Muhammad Rakhman, Mesakh Mirin, dan Ir. Abdul jabbar Toha.
Wakil Gubernur Gorontalo, H. Idris Rahim, MM mewakili Gubernur Gorontalo menyampaikan ucapan terima kasih kepada Tim Komite III DPD RI yang telah memilih Gorontalo sebagai salah satu provinsi dari tiga provinsi yang akan dikunjungi terkait pembahasan RUU penyusunan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Idris mengatakan permasalahan narkoba di Gorontalo selama ini bisa teratasi dengan adanya keterlibatan BNN dan pihak Kepolisian. Menurut Idris mengutip pernyataan presiden Jokowi bahwa Indonesia Darurat Narkoba adalah peringatan bagi seluruh masyarakat Indonesia akan bahaya yang ditimbulkan oleh Narkoba, sehingga keterlibatan seluruh lapisan masyarakat dapat membantu pemerintah dalam mencegah dan memberantas narkoba.
Ketua Tim Komite III DPD RI Abdul Aziz Khafia saat rapat berlangsung mengatakan kedatangan tim komite III ke untuk mendengarkan langsung informasi maupun memperoleh data yang berhubungan dengan upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di Gorontalo dalam rangka menyiapkan bahan inventaris materi penyusunan RUU perubahan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentan Narkotika.
Dalam kesempatan ini, Badan Narkotika Nasional yang diwakili oleh Kepala BNN Provinsi Gorontalo, Brigjen Oneng Subroto, SH, MH menyampaikan 4 hal utama untuk diusulkan kepada tim komite III sebagai bahan masukan dalam penyusunan perubahan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Empat hal pokok tersebut adalah pertama, dalam pemberantasan narkoba agar BNN diberikan kewenangan penuh dalam penanganan kasus narkoba seperi wewenang yang diberikan kepada KPK. Kedua, tentang penegasan keterlibatan kementerian dan lembaga pemerintah selain BNN dalam permasalahan narkoba. Ketiga, menjabarkan secara detail maksud dari pengobatan, rehabilitasi, pembinaan dan pengawasan dalam undang undang tentang narkotika. Keempat, koreksi terhadap pasal 5 UU Nomor 35 Tahun 2009. (WIN)

Rapat Komisi III DPD RI dengan BNN dan Pemerintah Provinsi Gorontalo
#StopNarkoba