Skip to main content
Berita Utama

Pemusnahan Barang Bukti oleh Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo

Dibaca: 2 Oleh 30 Agu 2024Tidak ada komentar
Pemusnahan Barang Bukti oleh Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Kamis (08/08/2024)  Sekitar pukul 09.30 WITA, Badan Narkotika Nasional Kota Gorontalo Menghadiri Undangan Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (inkract). Kegiatan ini di laksanakan Bertempat di halaman depan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Puluhan Barang Bukti Hasil Tindak Pidana yang telah berkekuatan Hukum tetap atau inkract seperti  Narkoba, Senajata Tajam Hingga Miras.

Pemusnahan Barang Bukti oleh Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo

Pemusnahan Barang Bukti oleh Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo

Pemusnahan Barang Bukti ini dimusnahkan dengan cara dipotong, diblender, dibakar di tong bekas berwarna dengan menggunakan bambu panjang yang diikatkan dengan kain berminyak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.

Pemusnahan Barang Bukti oleh Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo

Pemusnahan Barang Bukti oleh Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo

Tujuan dari pemusnahan barang bukti tersebut adalah agar para Jaksa sesuai kewenangannya telah melaksanakan putusan secara tuntas karena barang bukti adalah salah satu obyek eksekusi, sehingga diharapkan tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara pada tahun ini, disamping itu juga mengurangi tumpukan barang bukti dalam gudang barang bukti dan mengantisipasi agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti yang rawan seperti narkotika dan obat-obatan terlarang.

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel