Tugas Pokok dan Fungsi BNN Kota Gorontalo
Tugas :
- Merancang Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di wilayah Kota Gorontalo.
- Menjalin kerjasama dan koordinasi dengan Pemerintah Daerah, TNI, Kepolisian, Instansi terkait dan seluruh komponen masyarakat dalam Pelaksanaan Program P4GN di Wilayah Kota Gorontalo.
- Meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi dan Menyelenggarakan layanan rehablitasi medis dan sosial pada Instansi Pemerintah dan Komponen Masyarakat
- Memberikan informasi dan edukasi P4GN kepada Masyarakat
- Memberdayakan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
- Memantau, mengarahkan dan meningkatkan kegiatan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Psikotropika Narkotika;
- Menyelesaikan laporan administrasi penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan
- Membuat laporan tahunan mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang.
Fungsi :
- Pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana strategis dan rencana kerja tahunan di bidang P4GN dalam wilayah Kota Gorontalo;
- Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi dan pemberantasan dalam wilayah Kota Gorontalo;
- Pelaksanaan layanan hukum dan kerja sama dalam wilayah Kota Gorontalo;
- Pelaksanaan koordinasi dan kerja sama P4GN dengan instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat dalam wilayah Kota Gorontalo;
- Pelayanan administrasi BNN Kota Gorontalo;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan BNN Kota Gorontalo.