Skip to main content
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Tugas Pokok dan FungsiTugas Pokok dan Fungsi BNN Kota Gorontalo

Tugas :

  1. Merancang Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di wilayah Kota Gorontalo.
  2. Menjalin kerjasama dan koordinasi dengan Pemerintah Daerah, TNI, Kepolisian, Instansi terkait dan seluruh komponen masyarakat dalam Pelaksanaan Program P4GN di Wilayah Kota Gorontalo.
  3. Meningkatkan kemampuan lembaga rehabilitasi dan Menyelenggarakan layanan rehablitasi medis dan sosial pada Instansi Pemerintah dan Komponen Masyarakat
  4. Memberikan informasi dan edukasi P4GN kepada Masyarakat
  5. Memberdayakan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
  6. Memantau, mengarahkan dan meningkatkan kegiatan masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Psikotropika Narkotika;
  7. Menyelesaikan laporan administrasi penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan
  8. Membuat laporan tahunan mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang.

Fungsi :

  1. Pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana strategis dan rencana kerja tahunan di bidang P4GN dalam wilayah Kota Gorontalo;
  2. Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi dan pemberantasan dalam wilayah Kota Gorontalo;
  3. Pelaksanaan layanan hukum dan kerja sama dalam wilayah Kota Gorontalo;
  4. Pelaksanaan koordinasi dan kerja sama P4GN dengan instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat dalam wilayah Kota Gorontalo;
  5. Pelayanan administrasi BNN Kota Gorontalo;
  6. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan BNN Kota Gorontalo.
made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel